Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha Integrasi; b. Pembibit GGPS; c. Pembibit GPS; d. Pembibit PS; e. Pelaku Usaha Mandiri; f. Koperasi; dan/atau g. Peternak. RANCANGAN
Koreksi Anda