Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kelebihan suplai yang mengakibatkan penurunan harga Ayam Ras dan Telur Konsumsi, dilakukan pengendalian Produksi Ayam Ras dan Telur Konsumsi. (2) Penurunan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi ketika harga di tingkat produsen berada di bawah harga acuan pembelian di tingkat produsen. (3) Harga acuan pembelian di tingkat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (4) Pengendalian Produksi Ayam Ras dan Telur Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan pengendalian Produksi Ayam Ras dan Telur Konsumsi dengan menerbitkan data prognosa Produksi dan kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi yang dipublikasi dalam basis data perunggasan nasional sebagai pertimbangan dalam pengendalian Produksi. (6) Dalam menerbitkan data prognosa Produksi dan kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (7) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melakukan pengendalian Produksi Ayam Ras dan Telur Konsumsi dengan menjaga stabilisasi pasokan dan harga dapat menugaskan perum BULOG dan/atau BUMN di bidang pangan untuk melakukan pembelian berdasarkan harga acuan pembelian di tingkat produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Berdasarkan data prognosa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan stabilisasi pasokan dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pembibit PS melakukan pengendalian Produksi Ayam Ras dan Telur Konsumsi dengan melakukan pengurangan Produksi Ayam Ras dan Telur Konsumsi secara mandiri sesuai dengan rencana bisnis dan rencana Produksi Pembibit PS.
Koreksi Anda