Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penurunan suplai akibat wabah penyakit hewan dan/atau keadaan kahar (force majeur) dapat dilakukan perubahan rencana Produksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan melalui Pemasukan bibit Ayam Ras dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan klasifikasi PS. (3) Perubahan rencana Produksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri. RANCANGAN
Koreksi Anda