Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bibit Ayam Ras melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan klasifikasi GPS, PS, dan FS. RANCANGAN (2) Penyediaan Ayam Ras melalui Pemasukan bibit Ayam Ras dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan bibit Ayam Ras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk DOC.
Koreksi Anda