Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi dilakukan melalui Produksi dalam negeri. (2) Penyediaan Ayam Ras melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bibit Ayam Ras dan Ayam Ras pedaging (livebird). (3) Selain Penyediaan melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyediaan Ayam Ras dapat melalui Pemasukan bibit Ayam Ras dari luar negeri.
Koreksi Anda