Pasal 1
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, terdiri atas:
a. Kelompok Program dan Evaluasi;
b. Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan;
c. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha;
d. Subkelompok Keuangan; dan
e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.