Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, BV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian; c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia; d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan; e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja; f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular; g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner; h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner; i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan; j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan; k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja; l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja; m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasi; n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BV.
Koreksi Anda