Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, BPMSPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
d. penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
e. pengembangan teknik dan metoda pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
f. pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan dan resistensi antimikroba;
g. pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian untuk mendukung sertifikasi unit usaha produk hewan;
h. pelaksanaan penyediaan data hasil uji untuk mendukung pelaksanaan analisa risiko produk hewan;
i. pelaksanaan analisa persyaratan keamanan mutu produk hewan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian produk hewan;
k. penyelenggaraan uji profisiensi pengujian produk hewan;
l. pelaksanaan pengumpulan, pemeliharaan dan penyimpanan koleksi isolat nasional terkait keamanan produk hewan;
m. pelaksanaan diseminasi, hasil pengujian, keamanan, dan mutu produk hewan;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSPH.
Koreksi Anda
