Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, BPMSPH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan; c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan; d. penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan; e. pengembangan teknik dan metoda pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan; f. pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan dan resistensi antimikroba; g. pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian untuk mendukung sertifikasi unit usaha produk hewan; h. pelaksanaan penyediaan data hasil uji untuk mendukung pelaksanaan analisa risiko produk hewan; i. pelaksanaan analisa persyaratan keamanan mutu produk hewan; j. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian produk hewan; k. penyelenggaraan uji profisiensi pengujian produk hewan; l. pelaksanaan pengumpulan, pemeliharaan dan penyimpanan koleksi isolat nasional terkait keamanan produk hewan; m. pelaksanaan diseminasi, hasil pengujian, keamanan, dan mutu produk hewan; n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSPH.
Koreksi Anda