Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, BET menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, dan bibit ternak; c. pelaksanaan penyiapan ternak donor, super ovulasi, inseminasi buatan, panen/flushing, seleksi/klasifikasi dan pembekuan, pemeliharaan dan penyimpanan embrio; d. pelaksanaan pemuliabiakan embrio dan bibit ternak; e. pelaksanaan penyiapan ternak resipien dan transfer embrio; f. pemantauan dan evaluasi hasil produksi embrio dan bibit ternak; g. pelaksanaan registrasi embrio dan bibit ternak; h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kesehatan ternak; i. pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan pakan ternak, serta pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak; j. pelaksanaan bimbingan teknis transfer embrio, pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, bibit ternak, reproduksi ternak, serta pakan ternak; k. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan; m. pelaksanaan distribusi dan pemasaran embrio, bibit dan ternak; dan n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BET.
Koreksi Anda