Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
BET mempunyai tugas melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak.
Koreksi Anda
