Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIB terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Satuan Pemeriksaan Intern; c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda