Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, BIB menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon pejantan ternak unggul; c. pelaksanaan produksi dan pemberian saran teknis semen ternak unggul; d. pelaksanaan pengujian dan pengawasan mutu semen ternak unggul; e. pelaksanaan penguatan metode inseminasi buatan dan produksi semen; f. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan; g. pelaksanaan penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan pakan dan hijauan pakan ternak; h. pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul; i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang reproduksi ternak, kesehatan hewan, pengelolaan pakan dan pengolahan hasil ikutan; j. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha; k. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, distribusi, pemberian informasi, promosi, dan pemasaran hasil produksi; l. pengelolaan, pemanfaatan dan pemasaran hasil ikutan ternak di lingkungan BIB; m. pengelolaan prasarana dan sarana produksi; n. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu semen; o. pemberian pelayanan teknis produksi semen beku ternak unggul; p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; q. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BIB.
Koreksi Anda