Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBIB.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BBIB.
Koreksi Anda
