Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BBIB mempunyai tugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan.
Koreksi Anda