Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan; c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan; d. pelaksanaan pengkajian obat hewan yang beredar; e. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan dan pengujian veteriner; f. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan; g. pelaksanaan pengelolaan, sarana prasarana, dan penyediaan hewan percobaan sesuai standar; h. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan; i. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan; j. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan; k. pengujian keamanan hayati produk biologik; l. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan; m. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar; n. pelaksanaan pemantauan dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba; o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan; p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan; q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
Koreksi Anda