Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;
c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;
d. pelaksanaan pengkajian obat hewan yang beredar;
e. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan dan pengujian veteriner;
f. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan;
g. pelaksanaan pengelolaan, sarana prasarana, dan penyediaan hewan percobaan sesuai standar;
h. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;
i. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan;
k. pengujian keamanan hayati produk biologik;
l. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;
m. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar;
n. pelaksanaan pemantauan dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba;
o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan;
p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;
q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
Koreksi Anda
