Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
BBPMSOH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, pengkajian dan pengembangan metode pengujian, sertifikasi, keamanan, dan pengawasan mutu obat hewan.
Koreksi Anda
