Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.
Koreksi Anda