Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBPPTP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan kebun perbanyakan dan penyediaan benih;
c. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih;
d. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih;
e. pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
f. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon/varietas tanaman perkebunan;
g. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
h. pelaksanaan pengembangan kawasan organik;
i. pelaksanaan pengelolaan hama terpadu;
j. pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
k. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
l. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
m. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
n. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati;
o. pelaksanaan pengujian dan analisa mutu dan residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan;
p. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
q. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
r. penguatan jejaring kerja sama laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan;
s. pelaksanaan pencegahan kebakaran di lahan perkebunan; dan
t. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.
Koreksi Anda
