Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Teks Saat Ini
BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan.
Koreksi Anda
