Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Teks Saat Ini
Pembinaan Teknis BBPPTP dilaksanakan oleh:
a. Direktur Perbenihan Perkebunan, untuk bidang perbenihan; dan
b. Direktur Perlindungan Perkebunan, untuk bidang pelindungan.
Koreksi Anda
