Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 117), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda