Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan biaya operasional BPP yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Puskeswan yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui Swakelola.
Koreksi Anda
