Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi hortikultura, untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan biaya operasional BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan biaya operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
