Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Biaya operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi:
a. obat hewan;
b. obat-obatan penyakit mulut dan kuku;
c. disinfektan;
d. bahan pendukung pengobatan, minimal berupa spuit, gloves, kapas, dan alkohol;
e. operasional pelaporan sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSikhnas);
f. operasional pelayanan kesehatan hewan;
g. operasional pengobatan penyakit mulut dan kuku;
h. koordinasi;
i. surveilans; dan
j. pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium.
Koreksi Anda
