Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda