Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas berkewajiban secara rutin untuk: a. mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran; b. menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan; dan c. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Koreksi Anda