Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas berkewajiban secara rutin untuk:
a. mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran;
b. menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan; dan
c. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Koreksi Anda
