Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan:
a. sasaran penerima manfaat;
b. jumlah dana;
c. waktu penyaluran;
d. penggunaan dana;
e. pertanggungjawaban; dan
f. kebermanfaatan.
Koreksi Anda
