Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan paling lambat pada:
a. minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu);
b. minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan
c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Koreksi Anda
