Kelompok Jabatan Fungsional Biro Organisasi dan Kepegawaian
Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Organisasi dan
Kepegawaian, terdiri atas:
a. Kelompok Organisasi;
b. Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi;
c. Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; dan
d. Kelompok Mutasi.
Kelompok Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, pengembangan jabatan fungsional, dan budaya kerja.
Kelompok Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Subkelompok Evaluasi Organisasi;
b. Subkelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Subkelompok Budaya Kerja.
(1) Subkelompok Evaluasi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta rekomendasi teknis organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang pertanian.
(2) Subkelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, evaluasi, dan penyempurnaan jabatan fungsional bidang pertanian, serta pemantauan penerapan pelaksanaan jabatan fungsional bidang pertanian.
(3) Subkelompok Budaya Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, evaluasi, dan penyempurnaan budaya kerja dan pelayanan publik bidang pertanian.
Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, evaluasi, penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian, serta penyelenggaraan sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal.
Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Subkelompok Tata Laksana; dan
b. Subkelompok Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal.
(1) Subkelompok Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan sistem, prosedur, tata hubungan kerja, dan pembakuan sarana kerja serta pembagian urusan bidang pertanian.
(2) Subkelompok Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian dan penyelenggaraan sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal.
Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, dan penilaian kinerja pegawai.
Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Subkelompok Perencanaan Pegawai;
b. Subkelompok Pengembangan Karir; dan
c. Subkelompok Kinerja Pegawai.
(1) Subkelompok Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, seleksi penerimaan
dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil, penyusunan pola karir pegawai, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
(2) Subkelompok Pengembangan Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan análisis kebutuhan, penerapan, pengusulan dan pemantauan pengembangan karier pegawai, pelaksanaan urusan prajabatan, ujian dinas, penyesuaian ijazah dan penyelenggaraan seleksi pejabat struktural.
(3) Subkelompok Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan bimbingan penilaian kinerja, serta penerapan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai.
Kelompok Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas melaksanakan mutasi pegawai.
Kelompok Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Subkelompok Mutasi I;
b. Subkelompok Mutasi II; dan
c. Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
(1) Subkelompok Mutasi I mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, mutasi pegawai lainnya, cuti diluar tanggungan negara,
inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(2) Subkelompok Mutasi II mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, dan mutasi pegawai lainnya serta cuti diluar tanggungan negara, inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Badan Karantina Pertanian.
(3) Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, dan mutasi pegawai lainnya serta cuti diluar tanggungan negara, inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam/dari jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan penerbitan kartu pegawai, penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peraturan bidang kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian, pelaksanaan urusan kepegawaian lingkup Sekretariat Jenderal, serta pengembangan jiwa korsa.
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Organisasi dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Analis Kepegawaian;
b. Auditor Kepegawaian;
c. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Organisasi dan Kepegawaian.
(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.