Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat

PERMEN Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.