Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 07 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBVF PUSVETMA, BBPMSOH, BB-Vet, BBIB, dan BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BIB, BET, BPMSPH, BPMSP, B-Vet, dan BPTU-HPT merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Umum BBVF PUSVETMA, BBPMSOH, BB-Vet, BBIB, dan BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BIB, BET, BPMSPH, BPMSP, B-Vet, dan BPTU-HPT merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 12. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 109 diubah serta ayat (12) dihapus sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda