Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan Dumas, Auditor berhak: a. memperoleh informasi dan data pendukung dari Pelapor Dumas dan Whistleblower, dan b. memperoleh informasi dan akses operasional terhadap seluruh unit yang diaudit.
Koreksi Anda