Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pelaporan melalui sistem Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda