Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b angka 2 dan tindak lanjutnya disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada unit kerja eselon I terkait dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan adanya Benturan Kepentingan.
Koreksi Anda
