Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower berhak: a. memperoleh perlindungan dari Penanggung Jawab Audit, terdiri atas jaminan: 1. kerahasiaan identitas; 2. bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan; 3. bebas dari pertanyaan yang menjerat; dan 4. bebas dari perlakuan diskriminatif/tekanan; b. memberikan informasi tambahan selama proses audit; dan c. memperoleh informasi perkembangan status pengaduan. (2) Dalam hal terdapat ancaman terhadap diri dan/atau keluarga Pelapor Dumas dan Whistleblower, termasuk ancaman atas karir, perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda