Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower berhak:
a. memperoleh perlindungan dari Penanggung Jawab Audit, terdiri atas jaminan:
1. kerahasiaan identitas;
2. bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan;
3. bebas dari pertanyaan yang menjerat; dan
4. bebas dari perlakuan diskriminatif/tekanan;
b. memberikan informasi tambahan selama proses audit; dan
c. memperoleh informasi perkembangan status pengaduan.
(2) Dalam hal terdapat ancaman terhadap diri dan/atau keluarga Pelapor Dumas dan Whistleblower, termasuk ancaman atas karir, perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
