Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dumas disampaikan oleh Pelapor Dumas melalui sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilengkapi dengan informasi paling kurang terdiri atas: a. nama, alamat lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; b. materi Dumas; dan c. bukti pendukung Dumas.
Koreksi Anda