Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana penyampaian Dumas terdiri atas: a. Dumas langsung secara tatap muka; b. kotak Dumas; c. telepon atau faksimili; d. tromolpos 5000; e. layanan pesan singkat/short message service (SMS); f. surat elektronik/e-mail; g. media sosial; dan h. laman/website pengaduan. (2) Laman/website pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan KALDU EMAS, SP4N LAPOR!, dan WBS.
Koreksi Anda