Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Penanganan Dumas yang berindikasi tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
