Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dumas yang berindikasi tindak pidana korupsi ditangani secara khusus melalui WBS.
(2) WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
