Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Dumas dalam menyelenggarakan pengelolaan Dumas dilarang:
a. menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;
b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dumas;
c. menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang diberikan kewenangan; dan/atau
d. menangani kasus yang menimbulkan terjadinya Benturan Kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
(2) Pengelola Dumas yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
