Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi sebagai UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a.
(2) UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima dan mencatat Dumas yang diterima selain melalui aplikasi KALDU EMAS;
b. melakukan verifikasi kelengkapan laporan Dumas;
c. melakukan input data Dumas yang telah dilengkapi bukti dukung ke dalam aplikasi KALDU EMAS;
d. menelaah dan melakukan pemberian kategori materi Dumas;
e. menyampaikan materi Dumas kepada Penanggung Jawab Audit terkait untuk Dumas Berkadar Pengawasan;
f. melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas Berkadar Pengawasan yang diterimanya dan Dumas
Tidak Berkadar Pengawasan pada UPP-Dumas tingkat Eselon I dan UPP-Dumas tingkat UKPP;
g. memberikan informasi kepada Pelapor Dumas terhadap status Dumas yang dalam proses telaah, proses penanganan, atau telah selesai diproses;
h. menyelenggarakan pengelolaan Dumas melalui SP4N-LAPOR!;
i. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Dumas kepada Inspektur Jenderal setiap bulan dengan tembusan kepada Menteri;
j. melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan Dumas;
k. mendokumentasikan pengelolaan Dumas; dan
l. melaksanakan koordinasi pengelolaan Dumas.
Koreksi Anda
