Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan secara berjenjang dan disampaikan oleh unit kerja Eselon I terkait kepada Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Desember tahun berjalan. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil identifikasi potensi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b. pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; c. implementasi hasil identifikasi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. hasil evaluasi internal atas penanganan Benturan Kepentingan; dan e. pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi internal atas penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Koreksi Anda