Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. identifikasi potensi dan kegiatan pencegahan; dan b. penyelesaian, Benturan Kepentingan.
Koreksi Anda