Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Tata cara penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. identifikasi potensi dan kegiatan pencegahan; dan
b. penyelesaian, Benturan Kepentingan.
Koreksi Anda
