Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penanganan Benturan Kepentingan;
b. pengendalian Gratifikasi;
c. pengelolaan WBS; dan
d. pengelolaan Dumas, yang sedang dalam proses, diproses sesuai dengan ketentuan:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1039);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/OT.210/9/2013 tentang Pengembangan Fasilitas Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat (Whistleblower's System) di Lingkungan Kementerian Pertanian;
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian;
dan
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
123.1/Permentan/HK.150/ 11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
