Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penanganan Benturan Kepentingan; b. pengendalian Gratifikasi; c. pengelolaan WBS; dan d. pengelolaan Dumas, yang sedang dalam proses, diproses sesuai dengan ketentuan: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1039); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/OT.210/9/2013 tentang Pengembangan Fasilitas Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat (Whistleblower's System) di Lingkungan Kementerian Pertanian; c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 123.1/Permentan/HK.150/ 11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda