Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan melalui program area perubahan berupa penguatan pengawasan.
(2) Penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengendalian Gratifikasi;
b. penerapan sistem pengendalian intern pemerintah;
c. pengelolaan Dumas;
d. penanganan Benturan Kepentingan;
e. pembangunan zona integritas; dan
f. penguatan kapabilitas aparatur pengawas intern pemerintah.
(3) Ruang lingkup penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penanganan Benturan Kepentingan;
b. pengendalian Gratifikasi; dan
c. pengelolaan Dumas.
Koreksi Anda
