PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-tu-120-2-2016 Tahun 2016 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
PERMEN Nomor 07-permentan-tu-120-2-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 07-permentan-tu-120-2-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyesuaian dan penyempurnaan tata naskah dinas sebagai bagian dari
JENIS NASKAH DINAS A. Naskah Dinas Arahan Naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan
PENYUSUNAN NASKAH DINAS A. Persyaratan Penyusunan Setiap naskah dinas harus merupakan kebulatan pikiran yang jelas, padat,
PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS A. Penandatanganan 1.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA, LOGO DAN CAP DINAS Lambang negara, logo dan cap dinas digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atau identitas yang bersifat tetap dan resmi. Untuk
PENUTUP Tata Naskah