Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gabah adalah butir padi yang sudah dilepas dari tangkainya dan masih berkulit.
2. Gabah Di Luar Kualitas adalah gabah dengan kadar air dan kadar hampa tertentu.
3. Dinas adalah dinas yang melaksanakan tugas di bidang Pangan dan/atau Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.