Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/Permentan/OT.140/2/2015 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
PEDOMAN KERJASAMA DALAM NEGERI BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
I.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka menghadapi lingkungan yang semakin dinamis dan kompleks, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) MENETAPKAN suatu program yang difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan petani. Program tersebut bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia pertanian yang kreatif, inovatif, dan berwawasan global melalui peningkatan kemandirian petani, profesionalisme aparat pertanian, serta pengembangan kelembagaan pertanian yang modern, dan peningkatan kualitas kemitraan petani yang saling menguntungkan.
Kegiatan pemberdayaan yang telah diselenggarakan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pertanian serta terciptanya pelayanan prima dari kelembagaan pertanian. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian, baik yang diselenggarakan oleh pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki yang mencakup sumber daya manusia (SDM), prasarana dan sarana, serta teknologi dan informasi.
Berbagai kegiatan terkait penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia yang telah diselenggarakan oleh pusat dan UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) belum memanfaatkan sumber daya internal secara maksimal dan optimal. Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu juga dibutuhkan sumberdaya eksternal. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan sekaligus memenuhi kekurangan sumber daya yaitu dengan melakukan kerjasama dengan lembaga lain, baik secara teknis maupun non teknis.
Melalui kerjasama tersebut diharapkan akan tercapai peningkatan kapasitas peran dan fungsi sumber daya manusia maupun kelembagaan pertanian.
Kerjasama dengan berbagai lembaga telah dilakukan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) baik berdasarkan inisiatif Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) maupun mitra kerjasama.
Kerjasama dilakukan dengan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati antara unit kerja/UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) dengan mitra kerjasama.
Dengan mempertimbangkan kegiatan kerjasama yang semakin beragam, maka diperlukan payung hukum dan pedoman yang dapat menjadi acuan pelaksanaan kerjasama bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian. Berdasarkan hal tersebut, perlu disusun Pedoman Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
B. Maksud dan Tujuan Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam mengelola kegiatan kerjasama dalam negeri di bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian dengan lembaga/instansi/badan/organisasi bidang pertanian, dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pemahaman, dan keseragaman bentuk kerjasama bagi pembuat kebijakan, perencana, unit kerja/UPT dan pengelola kegiatan sehingga dapat tersusun kerjasama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berhasil dan berdaya guna, efektif dan efisien serta bermanfaat;
b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui kegiatan kerjasama; dan
c. meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan kerjasama dalam negeri baik secara teknis maupun administrasi.
II. BENTUK KERJASAMA Kerjasama dilaksanakan untuk mengembangkan sistem dan metode penyelenggaraan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan di bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian, dalam bentuk :
1. Penyelenggaraan Kerjasama penyelenggaraan berupa kerjasama kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan kegiatan dengan memanfaatan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana unit kerja/UPT.
2. Pendayagunaan ketenagaan
Kerjasama pendayagunaan ketenagaan berupa kerjasama penyediaan ketenagaan di bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian oleh unit kerja/UPT atau mitra kerjasama yang berupa layanan dan/atau fasilitasi dan/atau konsultasi teknis dan/atau manajemen.
3. Pemanfaatan teknologi dan informasi Bentuk kerjasama pemanfaatan teknologi dan informasi berupa kegiatan yang memanfaatkan teknologi dan informasi dari unit kerja/UPT atau mitra kerjasama yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia serta kelembagaan penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian.
4. Pemanfaatan prasarana dan sarana
Bentuk kerjasama pemanfaatan prasarana dan sarana berupa layanan penyediaan prasarana dan sarana oleh unit kerja/UPT yang ditujukan untuk optimalisasi prasarana dan sarana yang dimiliki unit kerja/UPT.
III. PENGELOLAAN KERJASAMA A. Tahapan Kerjasama
1. Persiapan Persiapan dilakukan untuk menilai kelayakan rencana kerjasama.
Kegiatan diawali dengan penilaian potensi dan peluang kerjasama yang dimiliki unit kerja/UPT melalui inventarisasi aset yang dimiliki, baik sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta teknologi dan informasi. Penilaian dilakukan terhadap calon mitra kerja sama yang didasarkan pada tugas dan fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) untuk memastikan terpenuhinya persyaratan calon mitra kerjasama sebagai berikut:
a. kejelasan status hukum;
b. kualifikasi yang baik;
c. dukungan manajemen;
d. ketersediaan sumber daya yang memadai;
e. kesediaan dan komitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dan menanggung risiko bersama;
f. kesediaan bertukar dan berbagi informasi; dan
g. kesediaan mematuhi aturan dan kebijakan.
Persiapan dilakukan oleh bidang yang menangani kerjasama pada unit kerja/UPT atau petugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan kelembagaan unit kerja/UPT yang hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan kelembagaan unit kerja/UPT untuk dipelajari dan dinilai kelayakannya.
Rencana kerjasama yang dinilai layak untuk dilaksanakan, selanjutnya dibahas antar pejabat terkait/berwenang dan ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana teknis.
2. Pengusulan Usulan kerjasama dapat berasal dari unit kerja/UPT maupun dari calon mitra kerjasama.
a. Pengusulan kerjasama dari unit kerja/UPT dilakukan dengan:
1) menginventarisasi program unggulan/utama peningkatan kompetensi sumber daya manusia pertanian dan kapasitas kelembagaan;
2) menyusun dan menyebarluaskan informasi terkait dengan profil unit kerja/UPT yang memuat pengalaman dan keberhasilan, pengetahuan, teknologi, sumber daya manusia, prasarana dan sarana yang dibutuhkan mitra kerjasama;
3) menyusun proposal yang mencakup latar belakang, tujuan, output, outcome, benefit, sasaran, metode, tahapan kegiatan, organisasi pelaksana, waktu dan tempat pelaksanaan serta rincian anggaran biaya;
4) merumuskan persyaratan perjanjian kerjasama;
5) memverifikasi proposal kerjasama beserta kelengkapan lainnya oleh pimpinan unitkerja/UPT;
6) menyampaikan usulan kerjasama kepada calon mitra kerja.
b. Pengusulan kerjasama dari calon mitra kerjasama, unit kerja/UPT melakukan:
1) Menyampaikan usulan kerjasama dari calon mitra kerjasama kepada pimpinan unit kerja/UPT;
2) pimpinan unit kerja/UPT MEMUTUSKAN apakah usulan kerjasama dapat diterima, perlu perbaikan ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan;
3) menyampaikan dan mengkoordinasikan keputusan kesediaan untuk melaksanakan kerjasama kepada calon mitra kerjasama.
3. Penetapan Perjanjian Kerjasama Unit kerja/UPT bersama-sama dengan calon mitra kerjasama melakukan:
a. merumuskan sasaran kerjasama dan peran masing-masing dengan jelas;
b. pembahasan substansi isi Perjanjian Kerjasama antara unit kerja/UPT dengan calon mitra kerjasama;
c. menelaah kerangka kerjasama yang memuat antara lain: (a) maksud dan tujuan kerjasama; (b) ruang lingkup kerjasama; (c) hak dan kewajiban masing-masing pihak; (d) jangka waktu kerjasama; (e) tempat/lokasi kerjasama; (f) pembiayaan; (g) pengaturan hasil kerjasama;
(h) keadaan memaksa (force majeure);(i)penyelesaian perselisihan; (j) perubahan/perpanjangan kerjasama; dan (k) lain-lain/penutup;
d. menyusun Draft Perjanjian Kerjasama yang dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerjasama (KAK), seperti pada Form 1.
e. Draft Perjanjian Kerjasama yang sudah disetujui calon mitra kerjasama selanjutnya dikonsultasikan kepada pimpinan unit kerja/UPT;
f. Draft Perjanjian Kerjasama hasil konsultasi dengan pimpinan unit kerja/UPT dikonsultasikan ke unit kerja yang membidangi hukum;
g. Perjanjian Kerjasama ditandatangani pimpinan unit kerja/UPT, dan salinannya disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melalui Eselon II Pusat lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) sebagai pembina UPT.
B. Pengorganisasian Pengorganisasian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada unit kerja/UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
1. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. membina kegiatan kerjasama;
b. mendelegasikan kewenangan untuk melaksanakan kerjasama kepada pimpinan unit kerja/UPT;
c. mengesahkan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati bersama apabila diperlukan.
2. Eselon II Pusat lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) selaku koordinator UPT bersangkutan sebagai Pembina kegiatan kerjasama, mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam lingkungan instansi dan instansi lain;
b. melakukan pembinaan, pemantauan dan memfasilitasi proses kerjasama unit kerja/UPT;
c. mengesahkan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati bersama apabila diperlukan.
3. Kepala UPT sebagai penanggung jawab kerjasama, mempunyai wewenang:
a. memastikan Perjanjian Kerjasama sesuai dengan peraturan dan ketentuan;
b. menandatangani Perjanjian Kerjasama;
c. mengorganisasikan tim pelaksana kerjasama.
C. Pelaksanaan Pelaksanaan kerjasama merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan setelah penandatangan Perjanjian Kerjasama. Pelaksanaan kerjasama diawali dengan MENETAPKAN tim pelaksana kerjasama oleh pimpinan unit kerja/UPT yang memiliki tugas:
1. Membahas, merumuskan dan menyusun petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis bersama mitra kerjasama.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama.
3. Membuat laporan secara berkala mengenai pelaksanaan kerjasama yang disampaikan kepada pimpinan unit kerja/UPT dan salinannya disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Dalam melaksanakan kerjasama, unit kerja/UPT harus memperhatikan dan mempertimbangkan:
a. kesiapan dan potensi yang dimiliki;
b. kewajiban melakukan penatausahaan kerjasama yang meliputi penatausahaan keuangan, sarana dan hasil kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan sumberdaya lainnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama;
d. segala bentuk tambahan prasarana dan sarana pada unit kerja/UPT dari hasil kerjasama tersebut dicatat sebagai barang inventaris unit kerja/UPT, dilengkapi dengan berita acara serah terima barang;
e. pembiayaan kegiatan kerjasama diadministrasikan dan dikelola dengan baik sesuai dengan Perjanjian Kerjasama.
IV. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Agar pelaksanaan kerjasama mencapai tujuan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama, diperlukan pembinaan dan pengendalian secara berkala oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melalui Eselon II Pusat lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
A. Pembinaan
1. Pembinaan teknis mencakup pembinaan aspek administrasi dan proses pengelolaan kerjasama untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kerjasama.
2. Pembinaan dilakukan secara periodik dari perencanaan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kerjasama sesuai dengan Perjanjian Kerjasama.
3. Hasil pembinaan digunakan sebagai bahan untuk penyempurnaan peningkatan kualitas pengelolaan kerjasama yang akan datang.
B. Pengendalian
1. Pengendalian kerjasama dilakukan terhadap aspek administrasi dan proses pengelolaan kerjasama.
2. Pengendalian pengelolaan kerjasama dapat dibantu pelaksanaannya oleh satuan pelaksana pengendalian internal pada masing-masing satuan pelaksana Pusat maupun UPT pengelola kerjasama.
3. Pelaksanaan pengendalian pengelolaan kerjasama dilakukan sebagai upaya dalam memonitor pelaksanaan perjanjian kerjasama.
C. Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi kerjasama dimaksudkan untuk mencapai efektivitas pemanfaatan sumber daya/input yang digunakan, proses dan pencapaian tujuan dan sasaran, keluaran, hasil, manfaat, serta dampak dari pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Pelaporan kerjasama terdiri atas Laporan Pelaksanaan Kerjasama yang disusun oleh tim pelaksana kerjasama dan Laporan Rekapitulasi Triwulan Pelaksanaan Kerjasama yang disusun oleh unit kerja/UPT.
Kedua laporan tersebut disampaikan ke unit kerja Eselon II Pusat, sesuai Form 2 dan Form 3.
V. PENUTUP Pedoman Kerjasama Dalam Negeri Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian disusun sebagai acuan bagi setiap pengelola kegiatan kerjasama dalam negeri lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) agar dapat mengelola kerjasama dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga diperoleh hasil kerjasama yang optimal.
Hal yang belum diatur dalam Pedoman ini dapat diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan di masing-masing Eselon II Pusat dan petunjuk teknis di UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN
Form 1
CONTOH KERANGKA ACUAN KERJASAMA ANTARA ............ (PIHAK BPPSDMP) ............
DAN ........... (MITRA KERJASAMA) ............
TENTANG ........... (JUDUL KEGIATAN KERJASAMA) ............
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Faktor yang melatarbelakangi pentingnya kegiatan kerjasama, keterkaitan kerjasama dengan Program BPPSDMP serta manfaat kerjasama bagi BPPSDMP.
2. Tujuan Maksud dan arah yang ingin dicapai dari kegiatan kerjasama.
B. OUTPUT Keluaran yang akan dihasilkan dari kerjasama.
C. SASARAN Target atau penerima manfaat dari kegiatan kerjasama.
D. JANGKA WAKTU DAN TEMPAT Rentang waktu, termasuk penjadwalan dan tempat pelaksanaan kegiatan.
E. TENAGA PELAKSANA DAN ORGANISASI Pengaturan tim pelaksana kegiatan, termasuk jabatan, tugas serta susunan organisasi pelaksana serta pengaturan prasarana, sarana dan sumber daya lain yang dibutuhkan.
F. PEMBIAYAAN Total dan rincian biaya serta sumber permbiayaan.
G. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN Mekanisme dan petugas pelaksana yang terlibat dalam pembinaan, pengendalian dan pelaporan serta bentuk dan distribusi pelaporan.
H. LAIN-LAIN
Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan pada Mitra Kerjasama
(...................................) Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan pada unit kerja/UPT
(...................................)
Form 2 LAPORAN PELAKSANAAN KERJASAMA ...........(JUDUL KEGIATAN KERJASAMA)..........
KERJASAMA ANTARA .....(PIHAK BPPSDMP)...... DAN ......(MITRA KERJASAMA) .......
TENTANG ...............................................................................................
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Faktor yang melatarbelakangi pentingnya kegiatan kerjasama, keterkaitan kerjasama dengan Program BPPSDMP serta manfaat kerjasama bagi BPPSDMP.
2. Tujuan Maksud dan arah yang ingin dicapai dari kegiatan kerjasama.
B. OUTPUT (KELUARAN) Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan kerjasama.
C. SASARAN Target atau penerima manfaat dari kegiatan kerjasama.
D. JANGKA WAKTU DAN TEMPAT Rentang waktu, termasuk penjadwalan dan tempat pelaksanaan kegiatan.
E. TENAGA PELAKSANA DAN ORGANISASI Pengaturan tim pelaksana kegiatan, termasuk jabatan, tugas dan susunan organisasi pelaksana serta pengaturan prasarana, sarana dan sumber daya lain yang dibutuhkan.
F. PEMBIAYAAN Total dan rincian biaya serta sumber pembiayaan.
G. HASIL DAN PELAKSANAAN KERJASAMA Rincian hasil dan pelaksanaan kerjasama berdasarkan urutan waktu/tahapan kegiatan.
H. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI Kendala/hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan serta alternatif solusi yang diterapkan.
I.
RENCANA TIDAK LANJUT Kegiatan yang akan dilakukan/rekomendasi yang didapatkan dari kegiatan kerjasama.
J. LAIN-LAIN
Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan pada unit kerja/UPT
(...................................)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/Permentan/OT.140/2/2015 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
PEDOMAN KERJASAMA LUAR NEGERI BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
I.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam era globalisasi ekonomi saat ini, persaingan dalam perdagangan berbagai komoditas pertanian semakin meningkat.
Peningkatan efisiensi dan mutu dalam produksi merupakan kunci dalam memenangkan persaingan tersebut. Berbagai kegiatan terkait penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian yang telah diselenggarakan oleh pusat dan UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) belum sepenuhnya memanfaatkan segala sumber daya internal secara maksimal dan optimal. Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu juga dibutuhkan sumber daya eksternal.
Program peningkatan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian yang dituangkan dalam berbagai kegiatan merupakan fasilitasi pemerintah dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia pertanian.
Segala kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut, idealnya dapat dipenuhi dari sumber daya internal Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP). Namun karena keterbatasan sumber daya internal, maka penyelenggaraan kegiatan melalui kerjasama merupakan salah satu alternatif solusi yang dapat ditempuh. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan berbagai lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan sekaligus memenuhi kekurangan sumber daya yaitu melalui kerjasama dengan lembaga lain, baik secara teknis maupun non teknis, dalam lingkup nasional, bilateral, regional, maupun internasional. Melalui kerjasama tersebut diharapkan akan tercapai peningkatan kapasitas peran dan fungsi SDM maupun kelembagaan pertanian. Secara konseptual, tujuan utama dari semua hubungan antar negara yaitu membangun kemitraan yang kuat dengan lingkungan eksternalnya, menciptakan hubungan persahabatan.
Muara utama dari semua hubungan bilateral di atas tentunya adalah pencapaian kepentingan nasional baik dari sisi ekonomi, sosial, dan politik keamanan. Secara lebih spesifik, beberapa konsep utama dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara dua negara juga menunjukkan perkembangan.
Berdasarkan hal tersebut, perlu disusun Pedoman Kerjasama Luar Negeri Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kerjasama bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian.
B.
Maksud dan Tujuan Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mengelola kegiatan kerjasama luar negeri di bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian dengan lembaga/instansi/badan/organisasi bidang pertanian, serta bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pemahaman, dan keseragaman bentuk kerjasama bagi pembuat kebijakan, perencana, unit kerja/UPT dan pengelola kegiatan sehingga dapat tersusun kerjasama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berhasil dan berdaya guna, efektif dan efisien serta bermanfaat;
b. meningkatkan akses pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki mitra kerjasama luar negeri oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP);
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP);
d. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) kepada dunia internasional.
II. BENTUK KERJASAMA Kerjasama dilaksanakan untuk mengembangkan sistem dan metode penyelenggaraan, kelembagaan, kapasitas ketenagaan di bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian, dalam bentuk :
1. Penyelenggaraan Kerjasama penyelenggaraan berupa kerjasama pengelolaan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan,
monitoring dan evaluasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan kegiatan dengan memanfaatkan sumber daya manusia serta sumber daya lain yang ada di unit kerja/UPT.
2. Pendayagunaan ketenagaan Kerjasama pendayagunaan ketenagaan berupa kerjasama penyediaan ketenagaan di bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian oleh unit kerja/UPT atau mitra kerjasama yang berupa layanan dan/atau fasilitasi dan/atau konsultasi teknis dan/atau manajemen.
3. Pemanfaatan sarana dan prasarana Bentuk kerjasama pemanfaatan prasarana dan sarana berupa layanan penyediaan prasarana dan sarana oleh unit kerja/UPT yang ditujukan untuk optimalisasi prasarana dan sarana yang dimiliki unit kerja/UPT.
4. Pemanfaatan teknologi dan informasi Bentuk kerjasama pemanfaatan teknologi dan informasi berupa kegiatan yang memanfaatkan teknologi dan informasi dari unit kerja/UPT atau mitra kerjasama yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta kelembagaan penyuluhan, pelatihan, pendidikan, standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian.
III. PENGELOLAAN KERJASAMA A.
Tahapan Kerjasama
1. Persiapan Kegiatan persiapan meliputi penilaian potensi dan peluang kerjasama yang dimiliki unit kerja/UPT maupun calon mitra kerjasama melalui inventarisasi aset yang dimiliki, baik sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta teknologi dan informasi.
Kegiatan persiapan dilaksanakan untuk dinilai kelayakan kerjasama serta terpenuhinya persyaratan calon mitra kerjasama sebagai berikut:
a. kejelasan status hukum;
b. kualifikasi yang baik;
c. dukungan manajemen;
d. ketersediaan sumber daya yang memadai;
e. kesediaan dan komitmen untuk menjalin kerjasama yang baik;
dan
f. kesediaan mematuhi aturan dan kebijakan.
Persiapan dilakukan oleh bidang yang menangani kerjasama pada
unit kerja/UPT atau petugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja/UPT yang hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja/UPT untuk dipelajari dan dinilai kelayakannya. Untuk kegiatan kerjasama yang lingkupnya lebih luas dari lingkup kerja unit kerja/UPT, penilaian terhadap calon mitra kerjasama dapat juga dilakukan unit kerja/bagian yang menangani kerjasama pada tingkat badan atau kementerian.
Rencana kerjasama yang dinilai layak untuk dilaksanakan, selanjutnya dibahas antar pejabat terkait/berwenang dan ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana teknis.
2. Pengusulan Usulan kerjasama dapat berasal dari unit kerja/UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) maupun dari calon mitra kerjasama.
a. Pengusulan kerjasama dari unit kerja/UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) dilakukan dengan:
1) menginventarisasi program unggulan/utama peningkatan kompetensi sumber daya manusia pertanian dan kapasitas kelembagaan petani maupun kelembagaan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP);
2) menyusun dan menyebarluaskan informasi terkait dengan profil kelembagaan unit kerja/UPT yang memuat pengalaman dan keberhasilan, pengetahuan, teknologi, sumber daya manusia, prasarana dan sarana yang dibutuhkan mitra kerjasama;
3) menyusun proposal yang mencakup latar belakang, tujuan, output, outcome, benefit, sasaran, metode, tahapan kegiatan, organisasi pelaksana, waktu dan tempat pelaksanaan serta rincian anggaran biaya;
4) memverifikasi proposal kerjasama beserta kelengkapan lainnya oleh pimpinan unit kerja/UPT; dan 5) menyampaikan usulan kerjasama kepada calon mitra kerjasama dan memproses usulan sesuai dengan peraturan
b. Pengusulan kerjasama dari calon mitra kerjasama, maka unit kerja/UPT melakukan:
1) mengkonsultasikan usulan kerjasama ke unit kerja/bagian yang menangani kerjasama pada tingkat badan atau kementerian;
2) pimpinan unit kerja/UPT MEMUTUSKAN apakah usulan kerjasama dapat diterima, perlu perbaikan ataupun ditolak berdasarkan hasil konsultasi pada butir 1 dengan berbagai pertimbangan; dan 3) menyampaikan dan mengkoordinasikan kesediaan untuk melaksanakan kerjasama kepada calon mitra kerjasama, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan pinjaman hibah luar negeri.
3. Penetapan Perjanjian Kerjasama Perjanjian kerjasama merupakan payung hukum pelaksanaan kerjasama. Kegiatan kerjasama yang telah memiliki payung hukum, dengan berbagai pertimbangan, dapat dilakukan tanpa atau dengan dibuat naskah perjanjian kerjasama turunan dengan mengacu pada perjanjian yang telah ada. Untuk kegiatan kerjasama yang belum memiliki payung hukum, penetapan perjanjian kerjasama dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam penetapan perjanjian kerjasama yang akan disepakati antara unit kerja/UPT dengan calon mitra kerjasama, unit kerja/UPT melakukan:
a. merumuskan sasaran kerjasama dan peran masing-masing dengan jelas;
b. menyusun kerangka kerjasama dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris yang memuat antara lain: (a) maksud dan tujuan kerjasama; (b) ruang lingkup kerjasama; (c) hak dan kewajiban masing-masing pihak; (d) jangka waktu kerjasama;
(e) tempat/lokasi kerjasama; (f) pembiayaan; (g) pengaturan hasil kerjasama; (h) keadaan memaksa; (i) penyelesaian perselisihan; (j) perubahan/perpanjangan kerjasama; dan (k) lain-lain/penutup;
c. menyusun Konsep Perjanjian Kerjasama dan mengkonsultasikan ke Pusat Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pertanian untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang undangan, yaitu:
1) Kerjasama berupa proyek dengan pembiayaan pinjaman luar negeri harus mendapatkan persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan bagian dari persetujuan APBN;
2) Kerjasama berupa proyek dengan pembiayaan hibah terencana maupun langsung harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertanian
c.q.
Sekretaris Jenderal/Kepala BPPSDMP sesuai dengan substansi hibah yang diterima; dan 3) Kerjasama selain PHLN harus mendapatkan persetujuan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
B.
Pengorganisasian Pengorganisasian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada unit kerja/UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
1. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. membina kegiatan kerjasama;
b. melimpahkan kegiatan kerjasama kepada pimpinan unit kerja/UPT.
2. Eselon II lingkup Pusat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) selaku koordinator UPT bersangkutan sebagai pembina kegiatan kerjasama, mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam lingkungan instansi dan instansi lain; dan
b. melakukan pembinaan, pemantauan dan memfasilitasi proses kerjasama unit kerja/UPT.
3. Kepala UPT sebagai pelaksana kerjasama, mempunyai wewenang mengorganisasikan tim pelaksana kerjasama.
C.
Pelaksanaan Pelaksanaan kerjasama merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerjasama, pelaksanaan kerjasama diawali dengan MENETAPKAN tim pelaksana kerjasama oleh pimpinan unit kerja/UPT yang memiliki tugas:
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan perjanjian kerjasama;
2. Membuat laporan secara berkala mengenai pelaksanaan kerjasama yang disampaikan kepada pimpinan unit kerja/UPT dan salinannya disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Dalam melaksanakan kerjasama, unit kerja/UPT harus memperhatikan dan mempertimbangkan:
a. kewajiban melakukan penatausahaan kerjasama yang meliputi penatausahaan keuangan, sarana dan hasil kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan sumberdaya lainnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama;
c. segala bentuk tambahan prasarana dan sarana pada unit
kerja/UPT dari hasil kerjasama tersebut dicatat sebagai barang inventaris unit kerja/UPT, dilengkapi dengan berita acara serah terima barang; dan
d. pembiayaan kegiatan kerjasama diadministrasikan dan dikelola dengan baik sesuai dengan perjanjian kerjasama.
IV. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Agar pelaksanaan kerjasama mencapai sasaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama, diperlukan pembinaan dan pengendalian secara berkala oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melalui Eselon II Pusat lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
A. Pembinaan
1. Pembinaan teknis mencakup pembinaan aspek administrasi dan proses pengelolaan kerjasama untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kerjasama.
2. Pembinaan dilakukan secara periodik dari perencanaan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kerjasama sesuai dengan Perjanjian Kerjasama.
3. Hasil pembinaan digunakan sebagai bahan untuk penyempurnaan peningkatan kualitas pengelolaan kerjasama yang akan datang.
B. Pengendalian
1. Pengendalian kerjasama dilakukan terhadap aspek administrasi dan proses pengelolaan kerjasama.
2. Pengendalian pengelolaan kerjasama dapat dibantu pelaksanaannya oleh satuan pelaksana pengendalian internal pada masing-masing satuan pelaksana Pusat maupun UPT pengelola kerjasama.
3. Pelaksanaan pengendalian pengelolaan kerjasama dilakukan sebagai upaya dalam memonitor pelaksanaan perjanjian kerjasama.
C. Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi dimaksudkan untuk melihat efektivitas pemanfaatan sumberdaya/input yang digunakan, proses dan pencapaian tujuan dan sasaran, keluaran, hasil, manfaat serta dampak dari pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Pelaporan terkait kerjasama terdiri atas Laporan Pelaksanaan Kerjasama yang disusun oleh tim pelaksana kerjasama dan Laporan Rekapitulasi Triwulan Pelaksanaan Kerjasama yang disusun oleh unit kerja/UPT. Kedua laporan tersebut sampaikan ke Eselon II Pusat, sesuai dengan Form 2 dan Form 3.
Khusus untuk PHLN, Format Laporan PHLN Triwulanan disusun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Laporan PHLN Triwulanan dikirimkan ke Sekretariat Jenderal untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN