Pasal 1
Menghentikan pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.