Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA PERTANIAN
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sektor pertanian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
KEDUDUKAN, PERAN DAN KELOMPOK BINAAN A. Kedudukan dan Peran Generasi Muda Pertanian mempunyai kedudukan dan peran sebagai:
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN A. Keswadayaan Pengembangan Generasi Muda Pertanian diarahkan untuk mendorong
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM A. Arah Kebijakan Pengembangan
MEKANISME PEMBINAAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA Pengembangan Generasi Muda Pertanian difokuskan pada upaya untuk mengintegrasikan dan mensinergikan program pembangunan pertanian, sesuai
PENDANAAN Sumber pendanaan pengembangan Generasi Muda Pertanian dapat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
PENUTUP Pedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian merupakan acuan dalam pelaksanaan pengembangan Generasi Muda Pertanian yang harus diikuti oleh